Jumat, 15 Mei 2009
di
02.37
|
0
komentar
Sejarah Asuransi Syariah
Pada jaman Nabi Muhammad SAW, konsep asuransi syariah sudah dikenal dengan sebutan Al-Aqila. Saat itu suku arab terdiri atas berbagai suku besar dan suku kecil. Sebagaimana kita ketahui, Rasulullah adalah keturunan suku Qurais, salah satu suku yang terbesar. Menurut dictionary of islam, yang ditulis Thomas Patrick, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lainnya, sebagai kompensasi, keluarga terdekat dari si pembunuh akan membayar sejumlah uang, darah atau diyat kepada pewaris Qurban.
Al’aql adalah denda, sedangkan makna al’aqil adalah orang yang menbayar denda. Beberapa ketentuan system Aqilah yang merupakan bagian dari asuransi social ditungkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam piagam madina yang merupakan konstitusi pertama setelah Nabi hijrah ke madina. Dalam pasal 3 Konstitusi madina, Rasullulah membuat ketentuan mengenai penyelamatan jiwa para tawanan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa jika tawanan tertahan oleh musuh karena perang, pihak tawanan harus membayar tebusan pada musuh untuk membebaskannya
Sejarah Asuransi Syariah Indonesia
Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu
negara dengan jumlah operator asuransi syariah cukup banyak di dunia.
Berdasarkan data Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN
MUI), terdapat 49 pemain asuransi syariah di Indonesia yang telah
mendapatkan rekomendasi syariah. Mereka terdiri dari 40 operator
asuransi syariah, tiga reasuransi syariah, dan enam broker asuransi dan
reasiuransi syariah.
Perkembangan industri asuransi syariah di
negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama Indonesia
pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada
24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
(ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT
Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa
pengusaha Muslim Indonesia.
Selanjutnya,
STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi
jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus
1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi
Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka,
berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi
bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Hal
tersebut kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk
bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung
mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau
cabang asuransi syariah.
Stretegi
pengembangan bisnis asuransi syariah melalui pendirian perusahaan
dilakukan oleh Asuransi Syariah Mubarakah yang bergerak pada bisnis
asuransi jiwa syariah. Sedangkan strategi pengembangan bisnis melalui
pembukaan divisi atau cabang asuransi syariah dilakukan sebagian besar
perusahaan asuransi, antara lain PT MAA Life Assurance, PT MAA General
Assurance, PT Great Eastern Life Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT
AJB Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera.
Bahkan, sejumlah pemain asuransi besar dunia pun turut tertarik masuk
dalam bisnis asuransi syariah di Indonesia. Mereka menilai Indonesia
sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia merupakan potensi
pengembangan bisnis cukup besar yang tidak dapat diabaikan. Di antara
perusahaan asuransi global yang masuk dalam bisnis asuransi syariah
Indonesia adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Prudential
Life Assurance.n aru/berbagai sumber
Diposting oleh
Omar AbdaLLah
Label:
Asuransi Syariah